Polisi di Tulungagung, Jawa Timur, mengusut kasus petasan yang meledak pada balon udara, merusak rumah warga. Total tujuh orang perakit petasan tersebut kini ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah warga Desa Ngadisuko, Kecamatan Durenan, Trenggalek.
Detail Kasus:
-
Tersangka:
-
AA (20 tahun)
-
ZR (19 tahun)
-
IRK (16 tahun)
-
KAF (16 tahun)
-
KFH (15 tahun)
-
RRP (14 tahun) otak dari peristiwa ini
-
GWP (14 tahun)
-
Peristiwa:
-
Inisial Otak: RRP (14 tahun) mendapatkan ide dari media sosial dan mengajak ZR (19 tahun) untuk meracik petasan.
-
Kejadian: Balon udara dengan ratusan petasan diterbangkan, dan saat jatuh, meledak di rumah warga di Dusun Bancang, Desa Gandong.
-
Kerusakan: Satu rumah dan mobil rusak, serta melukai pemudik asal Bali.
-
Jumlah Petasan: 100 kecil dan 5 besar; 83 kecil dan 2 besar meledak.
-
Sumber Bahan: Balon udara berukuran 20 meter dan bahan peledak diproduksi sendiri, sementara bahan bakunya dibeli online dan dirakit sendiri.
-
Jeratan Hukum:
-
UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak (ancaman hukuman hingga 20 tahun).
-
Pasal 421 UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Tanpa Izin.
-
Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.
Sumber: DetikJatim, Jumat (4/4/2025).