Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa panggilan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, dalam kasus Harun Masiku tidak terkait dengan berakhirnya masa jabatannya. KPK menyatakan bahwa panggilan saksi tersebut didasarkan pada alat bukti dan keterangan saksi lain.
Alasan Panggilan Ulang:
-Dasar Hukum: Penyidik KPK selalu berpegang pada kecukupan bukti dalam meminta kehadiran saksi.
-Penemuan Informasi Baru: Kemungkinan penyidik memperoleh informasi penting terkait kasus tersebut, sehingga Yasonna dipanggil.
-Tidak Terkait Jabatan: KPK menegaskan bahwa pemanggilan tidak berkaitan dengan status Yasonna sebagai mantan menteri.
Penjadwalan Ulang:
-Alasan Yasonna: Yasonna meminta penjadwalan ulang untuk hadiri pemeriksaan KPK pada tanggal 18 Desember 2024, menyebutkan adanya kegiatan keluarga dan undangan yang diterima 1 hari sebelumnya.
-Materi Pemeriksaan: Rincian mengenai apa yang akan ditanyakan kepada Yasonna belum dijelaskan oleh KPK.
Meskipun Yasonna absen dalam panggilan sebelumnya, dia berkomitmen untuk hadir sesuai jadwal yang baru.