Tiga anggota militer, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan, telah dijatuhi hukuman penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer Jakarta. Mereka juga dipecat dari dinas militer, yaitu TNI.
-
Hukuman: Bambang dan Akbar divonis penjara seumur hidup, sementara Rafsin Hermawan divonis 4 tahun penjara.
-
Kasus: Mereka dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Ilyas Abdurrahman, bos rental mobil, serta kasus penadahan mobil.
Kronologi Kasus:
-
Permintaan Mobil: Rafsin meminta bantuan kepada Akbar untuk mencarikan mobil tanpa BPKB.
-
Keterlibatan Bambang: Akbar bertanya kepada Bambang tentang mobil tersebut, yang kemudian dihubungi oleh Hendri.
-
Penugasan dari Rafsin: Transaksi mobil terjadi, namun mobil tersebut hasil penggelapan. Ilyas melacak mobil tersebut menggunakan GPS.
-
Penembakan: Pada 2 Januari 2025, terjadi penembakan setelah Ilyas dan rekan-rekannya mencegat mobil yang digelapkan. Bambang melepaskan tembakan, dan Ilyas tewas ditembak dari jarak 1 meter.
Selain hukuman penjara, ketiganya diperintahkan tetap dalam tahanan. Kasus ini memilki kronologinya sendiri yang disampaikan oleh Oditur Militer dalam persidangan di Pengadilan Militer Jakarta pada Selasa, 25 Maret 2025.